WahanaNews.co | Perkembangan ekonomi digital yang sangat luar biasa harus dikelola dengan baik agar potensi tersebut memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Salah satu kunci pengembangan ekonomi digital adalah inovasi dan menjaga kepercayaan publik serta perlindungan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan saat meresmikan Bursa Kripto Indonesia di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat (28/7).
Lebih lanjut Mendag menekankan pentingnya kehadiran pemerintah untuk menciptakan perdagangan Aset Kripto di Indonesia yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk berinvestasi.
"Tugas kita juga untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait resiko, manfaat potensi dari perdagangan aset kripto serta memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada konsumen dalam memanfaatkan layanan digital," ucap Mendag.
Baca Juga:
Peretas Berulah, Bappebti Imbau Pelanggan Indodax Agar Tetap Tenang
Menurut Mendag, potensi ekonomi digital Indonesia pada tahun 2025 diproyeksikan akan menyentuh angka USD 146 Miliar, bahkan terbesar di Asia Tenggara dengan pangsa pasar sebesar 40%. Hal ini dinilai mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
"Ini harus kita kelola dengan baik agar mereka memperoleh informasi pemahaman yang benar tentang investasi yang legal. Bila industri ini tidak diatur dengan baik tentu akan berdampak pada timbulnya pelaku usaha yang merugikan masyarakat," kata Mendag.
Mendag berharap aset cripto yang telah ditetapkan dapat bekerja sama berkolaborasi dengan semua pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
"Di tengah industri aset kripto yang terus berkembang dengan cepat, kolaborasi dan koordinasi baik dengan seluruh stakeholder, asosiasi lembaga terkait lainnya kita harapkan mampu menciptakan kebijakan yang relevan sehingga industri ini berkembang dengan optimal," pungkas Mendag.
Diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia. [JP]