WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah sedang merumuskan aturan baru terkait konsumen bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Salah satu langkahnya adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Melalui revisi ini, pemerintah akan mengatur lebih rinci mengenai konsumen BBM jenis Pertalite dan Solar yang disubsidi.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Ketika ditanya mengenai kriteria baru bagi konsumen BBM subsidi, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyebutkan bahwa pembahasan terkait kriteria ini sudah hampir selesai di tingkat menteri koordinator (menko).
"Iya, saat ini masih dibahas. Hampir selesai, kok. Pembahasan ini sudah dilakukan dalam rapat koordinasi menko, dan Pak Menko sudah memberikan penjelasan," ujar Dadan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Dadan menambahkan bahwa pemerintah sedang merampungkan regulasi terkait hal ini, sekaligus mempersiapkan program sosialisasi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
"Saat ini, kami sedang menyelesaikan regulasinya dan juga menyiapkan program-program sosialisasi," katanya.
Ketika ditanya apakah mobil-mobil seperti Pajero dan Fortuner layak mendapatkan BBM subsidi, Dadan merespons dengan mempertanyakan kembali kelayakan kendaraan tersebut untuk menerima subsidi.
"Menurut kamu, apakah mereka layak mendapatkannya?" ujar Dadan, sembari menambahkan, "Mobilnya juga kan bagus."