WahanaNews.co | Berbelanja makanan lewat pemesanan secara daring, sekarang ini konsumen semakin dipermudah. Calon pembeli tinggal pilih dan pesan menu sesuai dengan foto yang ditampilkan di aplikasi.
Makanan pun bakal langsung diantar ke pemesan dengan cepat.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Meski begitu, potensi kekecewaan konsumen di industri digital tetaplah ada, karena pemesan hanya bisa melihat produknya melalui foto.
Belum lama ini, seorang warganet dengan akun @hellosnzh mengaku telah memesan rice bowl merek tertentu. Tetapi ketika pesanan itu diterimanya, isi makanannya tak sepenuh seperti yang tampak di foto.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, konsumen bisa menuntut ganti rugi pada pelaku usaha. Hal itu jika didapati ketidaksesuaian antara foto iklan atau promosi dari produsen dengan produk yang diterima konsumen.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Konsumen bisa menuntut adanya barang atau jasa yang sesuai dengan klaim pada iklannya," kata Tulus, melansir Republika.co.id, Jumat (24/3/2023).
Tulus mengatakan itu bisa termasuk ke dalam pelanggaran hak konsumen dan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Intinya, pelaku usaha dilarang mengiklankan suatu produk yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
"Bahkan, ini bisa dikategorikan pengelabuan pada konsumen," kata Tulus.