WahanaNews.co | Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun, membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan penipuan terhadap PT Future View Tech atau aplikasi Vtube.
Kasusnya, kata dia, pelimpahan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Oktober 2021.
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
“Kita baru menerima laporan, bahkan baru terima pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Direktorat Siber, lalu dilimpahkah ke kita,” kata Ma’mun di Mabes Polri pada Jumat (12/11/2021) malam.
Menurut dia, kasus itu diduga tentang penjualan program melalui multilevel marketing (MLM) secara ilegal.
Diduga, ada 17 juta member yang dirugikan VTube.
Baca Juga:
Bappebti Blokir 1.075 Domain Situs Web Entitas Ilegal
Tapi, lebih dari 350 member menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 24 miliar.
“Ini kan dicurigainya tentang penjualan program melalui multi level marketing-nya secara ilegal, mungkin begitu ya. Hanya karena baru dilaporkan lalu kita masih tindaklanjuti, mungkin di tahap awal kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Di samping itu, ia belum bisa memastikan adanya dugaan oknum PBNU sebagai pelindung dan pemegang saham PT Future View Tech.