WahanaNews.co | Saat
ini, Vtube yang dikelola PT Future View Tech telah dinyatakan Satgas Waspada
Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sebagai entitas investasi ilegal
alias investasi bodong. Namun, belakangan, tawaran investasi di Vtube kembali
marak.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Status sebagai investasi ilegal sebelumnya diterbitkan
Satgas Waspada Investasi OJK pada Juni 2020 lalu. Saat itu ada 99 entitas yang
dinyatakan Satgas Waspada Investasi sebagai investasi ilegal, salah satunya PT
Future View Tech (Vtube).
"Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan
Rp 200.000-Rp 70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah)
hanya dengan mengklik iklan," demikian penjelasan soal praktik bisnis
Vtube, seperti dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, Juni 2020 lalu.
Vtube mengklaim sebagai aplikasi mirip Youtube. Kepada
membernya, dia menjanjikan penghasilan
mulai Rp 200.000 hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton
tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat Penyusunan IPRO untuk Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Meski sejauh ini belum ada pencabutan status sebagai
investasi bodong dari Satgas Waspada Investasi OJK, namun tawaran investasi di
Vtube belakangan kembali ramai, antara lain di media sosial. Seperti di sebuah
grup Telegram Vtube Owners Club dengan member hingga ribuan akun.
Selain itu, ada juga di Facebook, melalui akun 'VTUBE Share
Info'. Akun tersebut sempat aktif dan anggotanya mengungkapkan bantahan soal
status investasi ilegal yang pernah disematkan Satgas Waspada Investasi
OJK.
Tapi saat kembali dicek pada Jumat (29/1), akun Facebook
tersebut digembok dengan keterangan 'Konten Ini Tidak Tersedia Saat Ini'.
Sementara Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, belum
merespons konfirmasi soal perkembangan terbaru Vtube. [dhn]