WahanaNews.co | Kuasa hukum korban aplikasi Binomo, Finsensius Mendrofa, mengungkapkan proses hukum harus tetap berjalan, walaupun terlapor Indra Kesuma (Indra Kenz) sudah membuat klarifikasi dan minta maaf.
Finsensius menghormati hak Indra Kenz untuk membuat pernyataan klarifikasi. Namun, ia berharap hal itu tidak meniadakan pertanggungjawaban secara hukum.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
“Meskipun dia minta maaf, tapi proses hukum tetap jalan,” kata Finsensius saat dihubungi, Jumat (18/2/2022) malam.
Kemudian, ia juga merespons soal pernyataan Indra Kenz yang mengatakan akan menghapus konten media sosialnya terkait situas trading binary option itu.
Menurut kuasa hukum korban, para kliennya khawatir penghapusan konten itu akan menghilangkan bukti perkara.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Kendati demikian, para korban sudah menyimpan bukti konten Indra tersebut dan akan menyerahkannya ke penyidik sebagai barang bukti.
“Kita sudah punya bukti video-video itu meski sudah dihapus tapi kita sudah pegang. Nanti kita serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Finsensius juga heran terkait pernyataan Indra yang mengakui bahwa aplikasi Binomo illegal di Indonesia.