WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jangan tunggu lama jika menjadi korban penipuan online atau salah transfer, karena kecepatan laporan bisa menentukan apakah dana masih dapat diselamatkan atau sudah keburu dilarikan pelaku.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban scam maupun salah transfer agar tidak panik dan segera membuat laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
Imbauan tersebut disampaikan OJK melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Selasa (16/6/2026).
“Baru sadar ternyata transfer ke 'customer service' palsu? Atau saldo berkurang padahal kamu nggak beli apa-apa? Kena scam bukan akhir dari segalanya. Jangan panik, ada yang bisa kamu lakukan!” tulis OJK.
OJK menyebut korban penipuan tidak boleh memilih diam setelah menyadari uangnya berpindah ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Dukung Gencarkan 2026 Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Laporan dapat segera disampaikan melalui iasc.ojk.go.id agar proses penelusuran rekening dan upaya penyelamatan dana bisa dilakukan lebih cepat.
“Kalau jadi korban, jangan diam! Segera lapor ke iasc.ojk.go.id. Semakin cepat lapor, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan,” tulis OJK.
OJK mencatat Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima 579.459 laporan penipuan hingga Mei 2026.
Dari laporan tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 998.558 rekening.
OJK menyebut sebanyak 515.553 rekening telah diblokir berdasarkan laporan yang masuk.
Selain itu, dana korban scam senilai Rp 196,93 miliar berhasil dikembalikan.
“Artinya, setiap laporan itu penting membantu menghentikan pelaku dan mencegah korban baru,” bunyi keterangan OJK.
OJK juga mengingatkan masyarakat bahwa modus penipuan digital saat ini semakin beragam dan canggih.
Sejumlah modus yang banyak ditemukan antara lain penipu yang menyamar sebagai perusahaan resmi atau impersonation.
Modus lain yang juga marak berupa tawaran lowongan kerja part-time palsu.
Penipu juga kerap menggunakan skema tugas klik atau menonton iklan dengan iming-iming bayaran.
Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai deposit e-commerce palsu dan investasi kripto abal-abal.
OJK menyatakan Satgas PASTI telah menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga merugikan masyarakat pada Mei 2026.
“Beberapa kegiatan usaha yang sudah dihentikan Satgas PASTI pada Mei 2026 CANTVR, YUDIA, MAGENTO, Appeninc, VID, Sensenowai,” ungkap OJK.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi, perusahaan besar, layanan pelanggan, maupun platform investasi.
Korban juga disarankan menyimpan bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, nomor rekening tujuan, nomor telepon pelaku, serta kronologi kejadian sebelum membuat laporan.
Langkah cepat tersebut penting agar rekening yang digunakan pelaku dapat segera ditelusuri dan berpeluang diblokir.
OJK menilai setiap laporan dari masyarakat dapat membantu mencegah korban baru dalam kasus penipuan digital.
Dengan adanya IASC, masyarakat kini memiliki kanal pelaporan yang dapat digunakan saat mengalami scam, salah transfer, atau transaksi mencurigakan.
[Redaktur: Sandy]