WahanaNews.co, Jakarta – Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir.
Dalam beberapa pekan ke depan Indonesia akan mengadakan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga:
Bank Nagari dan PT. Taspen Cabang Padang Teken PKS Pelayanan Pensiunan
Jokowi dan Ma'ruf akan resmi meninggalkan status penghuni Istana pada 20 Oktober 2024 atau sembilan bulan lagi.
Menjabat sebagai seorang Presiden, Jokowi dan Ma'ruf tentunya akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat di negara lain. Belum lama ini, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.
Melansir CNBC Indonesia, (23/1/2024) Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Namun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Sementara itu, Ma'ruf juga hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat. Perlu diketahui, saat aktif menjabat wakil presiden mendapatkan tunjangan Rp 22 juta per bulan.
Namun, wakil Presiden dalam masa pensiunnya juga akan mendapat rumah dari negara. Tunjangan ini lengkap dengan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Selain itu, rumah yang disediakan pun nantinya akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.
[Redaktur: Alpredo Gultom]