WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Rony Hanityo Aprianto, menyatakan pemerintah masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Taspen sebesar Rp25,8 triliun.
Adapun utang tersebut berkaitan dengan unfunded past service liability (UPSL) atau kewajiban pembayaran manfaat pensiun yang belum dibayarkan pemerintah kepada peserta. Utang yang belum dibayarkan pemerintah ini untuk tahun 2022-2023.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Di mana pada tahun 2022, tercatat UPSL sebesar Rp 22,18T yang disebabkan oleh perubahan metode perhitungan dan asumsi tingkat bunga. Kemudian, UPSL tahun 2023 sebesar Rp 3,69T yang disebabkan oleh perubahan manfaat Askem formula menjadi nominal dan tingkat bunga Aktuaria.
"Sebagaimana Bapak-Ibu tahu bahwa Taspen itu memiliki piutang UPSL sebesar Rp 25,8 triliun yang sampai saat ini masih belum terbayarkan gitu ya," ujar Rony dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Rabu (8/7/2026).
Rony menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan saat ini masih membahas mekanisme pembayaran utang tersebut. Ia mengatakan bahwa ada kemungkinan opsi pembayaran utang tersebut dilakukan secara bertahap dalam lima hingga sepuluh tahun.
Baca Juga:
Awas Penipuan Berkedok Taspen, Korban Rata-rata Pensiunan Lansia
"Walaupun di sisi Kemenkeu sudah mencatatkan sebagai hutang, tapi skema yang akan dipilih itu masih digodok gitu ya dan ya kita tetap husnuzan dan berbaik sangka bahwa skema itu nantinya akan dibayarkan melalui bisa dicicil 5 tahun atau 10 tahun atau bagaimana kita masih menunggu itu," katanya.
Ia berharap pembayaran UPSL dapat segera direalisasikan karena akan membantu menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan, terutama di tengah tingginya rasio klaim.
"Cuman bila ada pembayaran UPSL itu akan sangat membantu sustainability Taspen di masa yang akan datang di tengah-tengah rasio klaim yang cukup tinggi," ujarnya.