WAHANANEWS.CO, Jakarta - Meski hanya menjabat selama lima tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap berhak menerima dana pensiun seumur hidup. Lantas, berapa besar jumlah yang mereka dapatkan?
Hak pensiun bagi anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca Juga:
6 Perwira TNI AU Naik Pangkat dan 4 Pensiun, Berikut Daftarnya
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap anggota DPR yang telah menyelesaikan masa jabatannya tetap berhak menerima uang pensiun, meskipun mereka hanya duduk di kursi parlemen selama satu periode atau lima tahun.
Ketentuan ini membuat anggota DPR memiliki jaminan finansial jangka panjang, bahkan setelah mereka tidak lagi aktif sebagai wakil rakyat.
Berdasarkan Pasal 13 dalam UU tersebut, besaran pensiun pokok per bulan ditentukan sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Baca Juga:
Astamaops dan Kakorlantas Diganti, Kapolri Mutasi Perwira Tinggi Polri
Dana pensiun ini dibayarkan secara penuh kepada anggota DPR selama mereka masih hidup dan sehat. Namun, jika yang bersangkutan meninggal dunia, pembayaran pensiun akan dihentikan—kecuali jika masih memiliki pasangan yang hidup.
Dalam hal ini, dana pensiun tetap diberikan kepada suami atau istri, tetapi jumlahnya akan lebih kecil dibanding sebelumnya.
Selain itu, ketentuan terkait pensiun anggota DPR juga diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Dalam aturan tersebut, besaran uang pensiun yang diterima mencapai 60% dari gaji pokok.