Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Baca Juga:
Bupati Konawe Instruksikan ASN Gunakan Sepeda Motor Tiap Senin Hemat BBM
Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.
Berikut ini, rincian gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN:
Baca Juga:
Mahyeldi Sambut Kedatangan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Bandara Minangkabau
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan