WahanaNews.co | Pemerintah berencana mengumumkan kebijakan subsidi kendaraan listrik dalam waktu dekat. Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru dan konversi dari motor BBM ke motor listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, subsidi mengenai kendaraan listrik ini dirapatkan hari ini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca Juga:
Sangat Berbahaya, ALPERKLINAS Desak PLN dan Pemda Aktif Sosialisasikan Larangan Penggunaan Arus Listrik di Luar Peruntukan
Rida memastikan, subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta. Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun konversi.
"Jadi memastikan segala macam persiapan karena apa seperti yang Pak Luhut sampaikan dan diketahui bersama secara pimpinan atas itu sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong KBLBB secara masif ke depannya. Salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi sebesar Rp 7 juta baik untuk yang pembelian motor baru maupun yang konversi," terang Rida, melansir detikcom, Rabu (1/1/2023).
Rida mengatakan, sementara ini untuk insentif pembelian motor baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.
Baca Juga:
Gerak Cepat! PLN Bekasi Amankan Aliran Listrik di Wilayah Terdampak Banjir
"Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu," ujar Rida.
Sementara, insentif untuk konversi atau modifikasi kendaraan listrik melalui Kementerian ESDM. Rida mengatakan, detil insentif untuk konversi sedang didetailkan.
"Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan, agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif," ujarnya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.