WahanaNews.co, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, jasa industri merupakan salah satu sektor pendukung dalam bangun industri nasional.
Selama ini jasa industri berperan strategis sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, integrator, dan komprehensif, serta mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan serta sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional.
Baca Juga:
Respons Proposal Investasi Apple USD 100 Juta, Kemenperin Gerak Cepat
“Kementerian Perindustrian memproyeksi kontribusi jasa industri selama tahun 2015-2022 sebesar 3,35-3,75 persen terhadap PDB nasional. Di samping itu, total ekspor produk jasa Indonesia pada tahun 2022 mencapai USD23 miliar USD, di mana sekitar USD370 juta di antaranya merupakan maintenance and repair services,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Jasa Industri Sebagai Pendongkrak Kontribusi Sektor Industri di Jakarta, Selasa (23/7).
Menperin menjelaskan, aktivitas jasa industri didasarkan atas tiga pendekatan baik secara umum, teknis, maupun hukum guna mengoperasionalkan klasifikasi jasa industri sebagaimana acuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Saat ini, Kemenperin mengampu sebanyak 520 KBLI (5 digit), di mana 71 KBLI (5 digit) dalam lingkup jasa industri,” sebutnya.
Baca Juga:
Dukung Dekarbonisasi, Kemenperin Percepat Transformasi Industri Hijau
Melihat pentingnya peran jasa industri, menurut Menperin, pihaknya melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) sedang menyusun roadmap pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (PP) No. 74 Tahun 2022. Ke-10 subsektor itu meliputi Jasa Rancang Bangun dan Konstruksi Industri, Jasa Instalasi dan Commisioning Peralatan Industri, Jasa Riset, Rekayasa, dan Desain Industri, serta Jasa Proses Industri.
Berikutnya, Jasa Perawatan dan Reparasi, Jasa Konsultansi Manajemen Industri, Jasa Logistik dan Distribusi Industri, Jasa Sertifikasi, Pengujian, Inspeksi, dan Kalibrasi, Jasa Pengepakan, serta Jasa Pendukung Industri 4.0.
“Tentunya menjadi kesempatan bagi para stakeholder untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pandangan dan positioning-nya dalam mendukung penyusunan roadmap tersebut,” tutur Menperin.
PP 74/2022 juga menyebutkan bahwa terdapat tujuh sasaran program pengembangan jasa industri yang meliputi tersedianya klasifikasi aktivitas jasa industri, terpetakannya kontribusi jasa industri dalam PDB nasional, dan tersusunnya rekomendasi kebijakan pengembangan jasa industri prioritas.
Selain itu, meningkatnya infrastruktur pendukung jasa industri, meningkatnya kemampuan jasa industri dalam negeri untuk mendukung sektor industri, meningkatnya kompetensi SDM jasa industri dalam negeri, dan meningkatnya peran jasa industri di tataran global.
Menperin menambahkan, beberapa program dan fasilitasi yang saat ini dilaksanakan dan diberikan Kemenperin untuk sektor jasa industri guna memperkuat sektor industri, di antaranya seperti penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Jasa industri, serta fasilitasi dan pendampingan pengembangan jasa industri. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Rabu (24/7).
[Redaktur: JP Sianturi]