Keberhasilan bisnis perkeretaapian tidak lepas dari segi pengoperasian dan sarana KA. Di tahun 2022, untuk KA keberangkatan rata-rata mengalami keterlambatan 0 menit (99% tepat waktu berangkat), dan untuk KA kedatangan rata-rata mengalami keterlambatan 2 menit (91 % ketepatan tiba).
Adapun rata-rata keterlambatan KA pada tahun 2021, yaitu 0 menit untuk keberangkatan KA, dan 1 menit untuk kedatangan KA. Kenaikan angka keterlambatan pada kedatangan KA ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya antrian KA, serta rekayasa pola operasi yang disebabkan oleh pembangunan jalur ganda pada lintas Gedebage - Haurpugur guna peningkatan fasilitas operasi yang memerlukan beberapa tahapan switchover persinyalan dan jalur ganda tersebut.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Sedangkan dari segi sarana KA, di tahun 2022 Daop 2 Bandung mengalami penurunan angka gangguan sarana KA, khususnya sarana kereta dan lokomotif.
Tercatat, terdapat 8 gangguan kereta dan 5 gangguan sarana lokomotif. Sedangkan tahun 2021 terdapat, 9 gangguan kereta dan 6 gangguan lokomotif.
Guna memberikan pelayanan prima kepada pengguna kereta api, fasilitas dan pelayanan di area stasiun pun ditingkatkan. Di tahun 2022 PT KAI Daop 2 Bandung mengujicobakan fasilitas Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Bandung.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
Hadirnya Face Recognition Boarding Gate tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api, tanpa perlu repot-repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen vaksinasi.
Face Recognition Boarding Gate merupakan fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi identitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki hingga status vaksinasi pelanggan.
Untuk menikmati fasilitas tersebut, pelanggan harus melakukan satu kali registrasi di awal yang berlaku untuk selamanya. Registrasi dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada alat e-KTP Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.