Misalnya membuat jalur khusus untuk sepeda listrik, jadi tidak membatasi kendaraan itu sendiri.
"Penertiban-penertiban ini harus difasilitasi oleh pemerintah setempat, seperti di Jakarta punya jalur khusus sendiri untuk sepeda. Kan kecepatannya juga harus dia atur seperti di mobil maksimal 25 kpj," kata dia.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
"Saya pada dasarnya setuju tapi harus jelas aturannya dan dari sisi pengguna sepeda listrik juga harus tertib dan mengikuti aturan," ungkap Slucky.
Polisi mengatakan syarat pemakaian sepeda listrik yaitu menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Sepeda listrik masuk dalam kendaraan tertentu yang ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.