WahanaNews.co | Davigo, pemain baru sepeda motor listrik di Indonesia turut meramaikan ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022, dengan memajang motor dan sepeda listrik.
Merek yang sedang meniti karier di kerasnya pasar roda dua Tanah Air ini mesti disuguhi rintangan baru, yaitu larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena dianggap berisiko tinggi.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Larangan ini pertama kali dilakukan oleh Polrestabes Makassar dan mulai diikuti wilayah lain, salah satunya Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Sehingga tak menutup kemungkinan merembet ke wilayah lain.
Adanya larangan dipakai di jalan raya dan penjualan sedikit banyak bisa berpengaruh pada penjualan dan penyerapan tren kendaraan listrik di wilayah tersebut.
lora Slucky salah satu pendiri dan Kepala Pemasaran PT Davigo Artha Luas pemegang merek Davigo, mengatakan, pada dasarnya dia setuju saja apa yang dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga:
Panglima TNI Sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 2 Cimahi Ikuti Reuni Akbar
Namun dia mengingatkan bahwa larangan ini belum terpusat dan masih dilakukan oleh kepolisan terkait di wilayah tertentu.
"Kalau menurut saya ini belum ada satu keputusan resmi, artinya belum ada penunjukan yang terkait. Cuma dalam lalu lintas ada peraturannya, saya sih setuju saja, peraturan di jalan raya bisa membahayakan bukan cuma satu orang saja tapi beberapa pihak," katanya saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Di sisi lain kata Slucky, pemerintah setempat juga perlu memikirkan jalan keluar buat orang yang memang ingin pakai sepeda listrik.