WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) secara resmi mengajukan aduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait belum dilakukannya serah terima unit apartemen Green Cleosa Ciledug oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk.
Aduan ini diajukan pada Rabu (31/7/2024), dengan alasan bahwa konsumen yang telah membayar lunas hingga saat ini belum menerima unit mereka.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, menjelaskan bahwa pengaduan ini diajukan karena diduga terjadi wanprestasi atau cidera janji dalam hal penyerahan unit apartemen.
"Penyerahan unit apartemen kepada konsumen yang telah membeli Apartemen Green Cleosa Ciledug seharusnya dilakukan selambat-lambatnya akhir tahun 2021, dengan masa tenggang enam bulan hingga Juni 2022. Namun, hingga tahun 2024, PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk belum juga melakukan serah terima unit," ujar Zentoni.
Zentoni menekankan bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serah terima unit apartemen seharusnya sudah dilakukan.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
"Kami berharap BPKN dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug ini dengan memanggil pihak PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk untuk memberikan penjelasan dan solusi," tambah Zentoni.
Dengan pengaduan resmi ini, diharapkan ada tindakan tegas dari BPKN untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi dan PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk segera menyelesaikan serah terima unit apartemen yang telah lama tertunda.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.