Berdasarkan PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara ataupun daerah, sekalipun swasta.
Aturan tersebut kemudian direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia.
Baca Juga:
Forbes Nobatkan BRI sebagai Perusahaan Terbesar di Indonesia
Dalam beleid baru, rektor hanya dilarang mengemban dual jabatan sebagai direksi perusahaan.
Oleh sebab itu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang ada, pengunduran diri harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.