WahanaNews.co | Pemerintah secara resmi telah melarang sementara ekspor minyak goreng atau refined, bleached, deodorized palm olein (RBD Palm Olein).
Pelarangan tersebut akan berlangsung mulai besok, Kamis, 28 April 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Rancang 3 Piloting Pabrik Minyak Sawit Merah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual mengungkapkan, larangan ekspor RBD Palm Olein menyangkut produk dengan 3 kode HS. Yaitu, HS 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39.
Sedangkan untuk ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) dan refined palm oil (RPO) masih diizinkan ekspor sesuai kebutuhan. Dengan begitu, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
"Larangan berlaku mulai tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter di pasar tradisional," kata Airlangga dalam tayangan akun Youtube Kemenko Perekonomian, Selasa malam (26/4/2022).
Baca Juga:
Aturan Baru, Ini 3 Syarat Untuk Peroleh Persetujuan Ekspor
"Mekanisme disusun sederhana. Per hari ini pun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan diterbitkan, Bea dan Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," lanjut Airlangga.
Airlangga mengatakan, Permendag yang akan diterbitkan sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara.
"Untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ujar Airlangga.
Pelarangan ini diharapkan bisa mempercepat pemenuhan target pemerintah agar harga minyak goreng curah di dalam negeri bisa mencapai Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kg.
Pasalnya, kebijakan berlaku saat ini, yaitu harga eceran tertinggi (HET) dan wajib produksi bagi produsen minyak goreng dinilai belum cukup efektif mencapai target tersebut.
"Masih ditemukan minyak goreng curah dengan harga di atas Rp 14.000 per liter," ujarnya.
Dia menambahkan, pengawasan ketat akan dilakukan oleh Satgas Pangan, secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.
"Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada," tegasnya.
Di sisi lain, lanjutnya, untuk mempercepat distribusi minyak goreng demi mencapai harga Rp14.000 per liter, akan dilakukan dengan 2 mekanisme rantai distribusi.
Pertama, jelasnya, dengan mekanisme pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance badan layanan umum tersebut.
"Kedua, penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar tradisional. Jadi, produsen yang tidak memiliki jaringan distribusi, akan diberikan untuk penugasan Bulog," kata Airlangga. [qnt]