WahanaNews.co | Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Di dalamnya diatur kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga objek PPN baru seperti sembako.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Dalam draf RUU HPP tersebut dijelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal setelah diundangkan yang belum diketahui. Saat ini prosesnya masih perlu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
"(Jadwal rapat paripurna) tunggu kesepakatan Bamus (Badan Musyawarah) DPR," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Berikut rinciannya:
1. Tarif PPN Naik Jadi 11%
Dalam draf RUU HPP yang diterima detikcom, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% dari yang saat ini berlaku 10%. Artinya dengan kenaikan itu, maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi mengalami kenaikan harga.
"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Bab IV Pasal 7 ayat (1) a.
Besaran PPN di Indonesia akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, pasal 7 ayat (1)b tertulis bahwa PPN akan sebesar 12%.
"PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal 7 ayat (3).
2. Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35%
Bab III pasal 17 menjelaskan tarif PPh untuk orang kaya atau penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun ditetapkan sebesar 35%. Besaran itu naik 5% dibanding yang berlaku saat ini yang sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.
Selain itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5% diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.
Dengan penambahan tarif PPh untuk orang kaya ini, maka lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi menjadi lima, yakni:
Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
Penghasilan di atas Rp 60-250 juta kena tarif 15%
Penghasilan di atas Rp 250-500 juta kena tarif 25%
Penghasilan di atas Rp 500 juta-5 miliar kena tarif 30%
Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%
3. Sembako Kena Pajak
Dalam draf RUU HPP, barang kebutuhan pokok dihapus dari jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu artinya, sembako akan dikenakan pajak.
Meski begitu, Hendrawan memastikan barang sembako yang kena pajak adalah produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau yang harganya mahal karena impor. Ini nantinya diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksana.
"Yang kelas-kelas atas (sembako yang dikenakan PPN), bukan yang dikonsumsi masyarakat luas," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa sembako yang akan dikenakan pajak seperti beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.
"Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tegas Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram, Senin (14/6/2021). [qnt]