WAHANANEWS.CO, Solo - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, kembali menemukan kejanggalan dalam distribusi MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah.
Kali ini, ia mendapati kemasan MinyaKita ukuran 1 liter yang ternyata hanya berisi 900 mililiter.
Baca Juga:
Buntut Penahanan Ijazah Karyawan, Pengusaha Polisikan Wakil Walikota Surabaya
Meski demikian, Amran memastikan harga MinyaKita sudah dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 15.700 per liter.
"Kemarin kita temukan ada yang berkurang hingga 25 persen (750 ml), sekarang masih ada yang berkurang 5-10 persen (900 ml). Ini tetap harus diperbaiki," tegas Amran dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Untuk mengusut lebih lanjut, ia memerintahkan Satgas Pangan menelusuri praktik pengurangan takaran ini. "Kami akan tindak lanjuti agar tidak ada lagi praktik serupa," ujarnya.
Baca Juga:
Wali Kota Surakarta Tekankan Etos Kerja ASN Usai Libur Idul Fitri
Amran mengungkapkan bahwa kemasan MinyaKita yang volumenya berkurang tersebut diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja, sementara produk yang mengalami pengurangan 50 mililiter berasal dari PT Salim Ivomas Pratama.
Ia pun menginstruksikan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti hingga ke produsen agar tidak ada lagi pihak yang bermain curang dan merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan.
"Minyak goreng adalah kebutuhan pokok. Jangan ada yang memanfaatkan situasi, apalagi di bulan suci ini. Pemerintah akan terus melakukan sidak guna memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan masyarakat tidak dirugikan," tegasnya.
Amran juga menekankan bahwa pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi akan semakin diperketat agar konsumen mendapatkan haknya secara penuh.
Dengan kerja sama antara pemerintah, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, dan aparat keamanan, ia berharap distribusi MinyaKita lebih transparan dan tepat sasaran.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini memang sudah lebih baik dari temuan sebelumnya, tapi tetap tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak rakyat. Jika HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai ada praktik curang yang merugikan masyarakat," tutupnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]