WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada enam wilayah yang mengajukan permohonan untuk menjadi Daerah Istimewa hingga April 2025.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:
Mendagri Pastikan 9 Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April 2025
Secara keseluruhan, Akmal menyebut Kemendagri telah menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, dan 36 usulan pembentukan kota.
“Sampai bulan April 2025, kami memiliki banyak pekerjaan rumah. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, enam permintaan untuk menjadi daerah istimewa, serta lima permintaan daerah khusus,” ujar Akmal saat rapat.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci daerah mana saja yang mengajukan usulan tersebut. Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan tugas bersama antara pemerintah dan DPR untuk dikaji lebih lanjut.
Baca Juga:
Lucky Hakim Akui Kurang Konsentrasi Saat Retreat, Aturan Izin ke Luar Negeri Terlewatkan
Usai rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebut salah satu wilayah yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa adalah Kota Surakarta (Solo).
“Seperti daerah saya, Solo, mengajukan pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Secara historis, Solo memiliki kekhususan dalam perjuangan melawan penjajahan dan kekayaan budaya,” kata Aria.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam atas usulan tersebut.