WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Ida menjelaskan, "Seperti yang kita ketahui, THR merupakan kewajiban bagi pengusaha untuk diberikan kepada buruh, guna memenuhi kebutuhan Lebaran."
Hal ini disampaikannya setelah acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024, seperti dilansir dari Antara.
Melansir Tempo, begini cara menghitung THR untuk pekerja atau buruh
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Cara Hitung THR Karyawan Tetap
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.
Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Sedangkan pekerja yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Upah satu bulan terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Misalnya, A bekerja sebagai karyawan tetap (PKWTT) di PT XYZ selama 1 tahun. Dia memperoleh gaji pokok sebesar Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan. Maka, THR yang didapatkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp8.000.000.
Cara Hitung THR Karyawan Kontrak
Ketentuan pemberian THR sebesar satu bulan upah atau secara proporsional sesuai masa kerja juga berlaku bagi pekerja berstatus kontrak (PKWT). Baik bagi pekerja kontrak yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih maupun yang bekerja kurang dari 12 bulan, tetapi bekerja selama satu bulan secara terus-menerus.
Misalnya, B bekerja sebagai karyawan kontrak di PT 123 selama 7 bulan. Dia mendapatkan upah sebesar Rp6.000.000 per bulan. Maka, jumlah THR yang diterimanya dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah = 7/12 x Rp 6.000.000 = Rp 3.500.000.
Cara Hitung THR Freelance
Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (freelance), upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya, untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sementara pekerja freelance yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Misalnya, C bekerja sebagai pekerja lepas di PT HIJ selama 3 bulan. Pada Januari, dia menerima upah Rp4.000.000, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret.
Maka, THR yang bakal diterima C adalah rata-rata upah yang diterima setiap bulan, yaitu Rp4.500.000.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]