WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat telah menerima 2.383 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga empat hari setelah Lebaran 2025.
Data tersebut merupakan rekapitulasi pengaduan yang masuk dalam periode 24 Maret hingga 4 April 2025 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
ART Curhat di Medsos, Perusahaan Penyalur di Jakbar Diduga Tahan Data dan Lakukan Ancaman
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa aduan tersebut terdiri dari tiga jenis pelanggaran, yaitu THR yang tidak dibayarkan, pembayaran THR yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan, dan keterlambatan pembayaran.
Sunardi juga menyampaikan bahwa Kemnaker telah menerima 1.446 pengaduan dari pekerja mengenai THR yang tidak dibayarkan perusahaan.
“Jenis aduan THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 485 pengaduan,” kata Sunardi dikutip dari Tempo, Sabtu, 5 April 2025.
Baca Juga:
Pemerintah Keluarkan SE Terbaru, Perusahaan Seluruh Indonesia Dilarang Tahan Ijazah Pegawai
Lalu ada pula 452 aduan mengenai THR terlambat bayar.
Hingga 5 April 2025, jumlah perusahaan yang diadukan oleh para pekerja telah mencapai 1.536.
Dari total pengaduan yang diterima, 9 persen telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai, sementara sisanya 91 persen masih dalam proses penyelesaian.