WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat telah menerima 2.383 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga empat hari setelah Lebaran 2025.
Data tersebut merupakan rekapitulasi pengaduan yang masuk dalam periode 24 Maret hingga 4 April 2025 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka ke-9
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa aduan tersebut terdiri dari tiga jenis pelanggaran, yaitu THR yang tidak dibayarkan, pembayaran THR yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan, dan keterlambatan pembayaran.
Sunardi juga menyampaikan bahwa Kemnaker telah menerima 1.446 pengaduan dari pekerja mengenai THR yang tidak dibayarkan perusahaan.
“Jenis aduan THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 485 pengaduan,” kata Sunardi dikutip dari Tempo, Sabtu, 5 April 2025.
Baca Juga:
Bantuan Subsidi Upah 2025 Berakhir, Begini Cara Cek Status dan Persiapkan Diri untuk Tahun Depan
Lalu ada pula 452 aduan mengenai THR terlambat bayar.
Hingga 5 April 2025, jumlah perusahaan yang diadukan oleh para pekerja telah mencapai 1.536.
Dari total pengaduan yang diterima, 9 persen telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai, sementara sisanya 91 persen masih dalam proses penyelesaian.