WahanaNews.co | Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Pusat, Abrar Ali mengungkapkan haram hukumnya memasukkan lagi skema power wheeling (pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik PLN oleh pihak swasta) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
“Haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkannya dari DIM (daftar inventarisasi masalah), karena skema ini dinilai sangat membebani pemerintah dari sisi keuangannya,” ungkap Abrar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, melansir Antara (25/1).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Abrar juga meminta kepada seluruh stakeholders PLN, untuk terus mengawal pembahasan RUU EBET tersebut. Ia mengatakan dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini, juga dinilai sangat merugikan negara.
Konsep itu sesungguhnya merupakan pola unbundling. Padahal pola unbundling itu sendiri sudah dibatalkan lewat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33.
Abrar menilai sikap pemerintah menolak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU EBET, sudah sangat tepat.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Kita sangat mengapresiasi sikap pemerintah ini. Mungkin di negara lain power wheeling itu ada yang sukses penerapannya. Tapi tidak dapat langsung diimplementasikan di negara ini, karena jelas berbeda karakter dalam segala hal, termasuk sejarah keberadaan perusahaan listrik nasional di tanah air. Kita harus ingat juga bahwa perusahaan ini (PLN) adalah salah satu aset bangsa yang terbesar, sehingga pengelolaannya harus murni dilakukan putra putri bangsa ini juga,” kata Abrar.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan bahwa skema bisnis power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik, dikeluarkan dari draf RUU EBET.
Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN yang diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit nonPLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN. [eta]