WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) memberikan apresiasi atas langkah Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang secara resmi menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9387:2025 tentang Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau abu sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Melalui SNI ini, FABA kini memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat untuk dimanfaatkan sebagai pembenah tanah serta bahan baku pupuk bagi sektor pertanian.
Baca Juga:
Direksi PLN Turun Langsung Cek Pemulihan Listrik dan Fasilitas Publik di Aceh
Pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai pupuk silika yang dimanfaatkan masyarakat untuk pertaniannya.
Penetapan standar ini dinilai menjadi capaian strategis dalam mendukung konsep waste to value, yaitu mengubah limbah menjadi sumber daya bernilai ekonomi sekaligus ramah lingkungan.
Dengan adanya SNI FABA, pemanfaatan limbah PLTU tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat dan sektor industri.
Baca Juga:
Danantara dan BUMN Bergerak Bersama, Salurkan Bantuan dan Terjunkan Ribuan Relawan untuk Aceh
Kepala BSN yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengembangan Standar, Hendro Kusumo, menyampaikan bahwa standar tersebut telah resmi ditetapkan pada 2 Oktober 2025.
Menurutnya, SNI FABA diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan teknis bagi seluruh pihak yang ingin mengelola maupun memanfaatkan FABA di Indonesia.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional, Hendro Kusumo menyampaikan, keberadaan Standar Nasional Indonesia (SNI) Fly Ash Bottom Ash (FABA) memiliki urgensi strategis, antara lain menjamin konsistensi mutu produk FABA, keamanan lingkungan dan konsumen, mendukung ekonomi sirkular dan ekonomi hijau, meningkatkan nilai tambah, mendorong inovasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian regulasi dan dasar sertifikasi.