WahanaNews.co, Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta agar masyarakat memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk bekerja menjalankan kebijakan Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemerintah memberi sinyal tak ada rencana membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Baca Juga:
Kasus Proyek TKI di Kemnaker, Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara
Padahal, sejak awal diumumkan beberapa hari lalu, rencana mewajibkan Simpanan Tapera ini telah ramai-ramai ditolak oleh pengusaha dan buruh. Bahkan, pihak buruh mendesak kebijakan ini dibatalkan.
Sebab, mewajibkan pekerja ikut Simpanan Tapera dianggap menambah beban pekerja yang upahnya sudah dipotong untuk berbagai iuran wajib yang ditetapkan pemerintah. Namun, pemerintah bergeming.
Dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden hari ini, Jumat (31/5/2024), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, gelombang penolakan semata karena sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum maksimal.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Kemnaker: Eks Dirjen Dituntut 4,8 Tahun Penjara
Menurutnya, keberatan pekerja atas Tapera karena memberatkan terbantahkan karena kewajiban ini bukan bersifat iuran namun tabungan. Juga, hanya untuk pekerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK).
"Seperti tadi Bapak Kepala Staf Presiden katakan, ini adalah masukan dan refleksi bagi pemerintah karena kami kurang sosialisasi, kurang massif memberikan informassi mengenai Tapera," katanya.
"Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana ditetapkan dalam PP No 21/2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang urusan ketenagakerjaan," ujar Indah.
Dia juga meminta pihak pekerja agar tenang, karena kebijakan ini baru berlaku pada tahun 2027 nanti.
"Tenang saja. Terbitnya PP No 21/2024 ini nggak serta merta langsung memotong gaji pekerja non-ASN/TNI/Polri. Nanti akan diatur mekanismenya dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan)," tukasnya.
Indah kembali mengatakan, penolakan atas Tapera karena pekerja belum mengenal program tersebut.
"Penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang. Karena kami belum memperkenalkan dengan baik. Kami akan lakukan sosialisasi, public hearing terbuka dengan stakeholder," ujar Indah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]