WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya sebelum lebaran 2024 untuk menundanya.
Permintaan mereka sampaikan setelah Kemnaker didatangi pengusaha yang berkonsultasi terkait pembayaran THR karyawan pada Lebaran 2024 ini.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ada sekitar 300 pihak yang datang ke Posko Kemnaker untuk konsultasi perihal THR.
Putri menyebut salah satu yang datang justru pengusaha yang ingin meminta pendapat Kemnaker terkait PHK.
"Beberapa perusahaan yang konsultasi mau PHK (sebelum lebaran 2024), kita tunda untuk tidak ada PHK bulan ini," tegas Putri di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
"Mudah-mudahan bulan ke depan juga tidak ada PHK," harapnya.
Posko Kemnaker dibuka sejak Senin (18/3/2024) dan melayani ratusan konsultasi tersebut. Berdasarkan saran Kemnaker kepada para pengusaha yang ingin mem-PHK karyawannya, Putri menegaskan tidak ada pekerja yang terkena layoff sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Dengan begitu, ia menekankan para karyawan di masing-masing perusahaan masih berhak menerima hak berupa THR.