WahanaNews.co | Para pelaku industri hasil tembakau (IHT) dan buruh kompak menolak rencana kenaikan cukai rokok, karena khawatir akan ada dampak buruk terhadap nasib industri ini.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, meminta Pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2022 mendatang.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Hal ini agar IHT bisa mendukung program Pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.
“Kami memohon kepada Pemerintah untuk tidak ada kenaikan cukai di tahun 2022. Kami mohon Pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (21/9/2021).
Benny Wachjudi memaparkan bahwa pada tahun 2020, saat pendemi Covid-19, Pemerintah sudah menaikkan harga jual eceran dan cukai rokok, masing masing 23 dan 35 persen.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Kenaikan tersebut, menurutnya, sangat tinggi.
Kemudian, pada tahun 2021, tarif cukai rokok kembali naik di atas 12,5 persen.
Dia menilai, kenaikan ini sangat berat, karena terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19.