Situasi tersebut sangat tidak menguntungkan bagi IHT.
Ia menyebut, sejak kenaikan pada 2020 dan 2021 itu, volume produksi rokok telah menurun rata-rata 9,7 persen.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
“Yang paling dirugikan pada kenaikan cukai ini adalah sigaret putih mesin, dari 2019 ke 2021 turunnya 17,5 persen, tetapi untuk sigaret kretek tangan yang padat karya masih ada pertumbuhan,” bebernya.
“Sementara untuk sigaret kretek mesin juga mengalami penurunan sebesar 7,5 persen. Bagi Gaprindo, selaku produsen rokok putih, kami sangat menderita sekali karena minus 17,5 persen,” sambung Benny Wachyudi.
Dia menambahkan, selama ini, IHT selalu ikut dan patuh pada apapun kebijakan Pemerintah.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Namun, untuk tahun 2020 dan 2021 ini, dia menegaskan bahwa kondisi IHT sangat terpukul.
Selain karena adanya krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, juga karena kebijakan Pemerintah yang telah menaikkan cukai rokok dua tahun berturut-turut dengan persentase kenaikan yang sangat fantastis.
“Jika Pemerintah kembali menaikkan cukai rokok di tahun 2022, tentunya akan berimbas kepada penurunan volume produksi kembali. Hal ini akan semakin memberatkan IHT dan pengurangan tenaga kerja,” ucapnya.