WahanaNews.co, Jakarta - PT Thorcon Power Indonesia terus mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia, dengan rencana investasi sebesar Rp 17 triliun yang diharapkan beroperasi pada tahun 2030 hingga 2031.
Pengembangan PLTN ini akan berlokasi di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung, dengan teknologi yang diklaim aman untuk meminimalisasi risiko, sebagaimana disampaikan Direktur Operasi Thorcon Power Indonesia, Bob S. Efendi.
Baca Juga:
Utusan China Serukan Pengawasan Internasional atas Pembuangan Nuklir PLTN Fukushima
Menurutnya, pendaftaran tapak pertama untuk PLTN di Indonesia ini direncanakan pada awal Desember mendatang, menjadi langkah historis bagi pengembangan energi di tanah air.
Namun, di tengah rencana ini, Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengharapkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai PLTN.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai pentingnya edukasi terkait PLTN agar masyarakat memahami manfaat serta keamanan teknologi nuklir tersebut.
KRT Tohom Purba mengungkapkan bahwa teknologi nuklir perlu dikenalkan dengan lebih terbuka dan intensif untuk mengurangi kekhawatiran publik.
Baca Juga:
Ribuan Liter Air Radioaktif Dilaporkan Bocor dari PLTN Fukushima Jepang
"Kami berharap pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih masif. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa teknologi ini aman dan akan memberikan kontribusi besar terhadap kebutuhan energi nasional yang ramah lingkungan," ujar Ketua Umum PLN WATCH itu kepada WahanaNews.co, di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, penggunaan energi nuklir juga disorot oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Sugeng Sumbarjo. Menurut Sugeng, PLTN menjadi salah satu solusi yang sangat efisien dan konsisten dalam menghasilkan energi rendah karbon, penting dalam mencapai target net zero emission (NZE) pada tahun 2060.
"Untuk mencapai itu (target NZE di 2060), pembangkit energi nuklir harus menjadi salah satu bauran untuk mendukung kebutuhan energi di masa depan. Karena nuklir bersih, jadi tidak mengeluarkan emisi karbon sama sekali," terang Sugeng.
Sebagai informasi, ketentuan izin usaha pembangunan PLTN di Indonesia telah diatur pemerintah. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di dalam PP ini disebutkan KBLI 43294 tentang instalasi nuklir.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]