WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat koordinasi antara OJK, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan industri jasa keuangan untuk menangani kasus penipuan (scam) di sektor keuangan.
Langkah ini dirancang untuk memberikan respons cepat dan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
IASC memiliki tujuan utama mempercepat penanganan laporan penipuan melalui langkah-langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, pengembalian dana korban yang tersisa, hingga mendorong penindakan hukum.
Inisiatif ini merupakan tanggapan terhadap meningkatnya kasus penipuan di sektor keuangan dan besarnya kerugian yang dialami masyarakat.
Pada tahap awal, sebanyak 79 bank telah bergabung dalam IASC, dengan rencana pengembangan lebih lanjut ke depannya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Peluncuran pusat ini bertepatan dengan perayaan ulang tahun OJK sebagai bentuk komitmen lembaga tersebut dalam melindungi masyarakat Indonesia.
Fokus Perlindungan Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti pentingnya langkah ini untuk melindungi masyarakat dari dampak penipuan.