WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti 3 kasus viral yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Kementerian Keuangan belakangan ini.
Bahkan, Sri Mulyani, yang akrab disapa Ani, mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mendengarkan secara langsung mengenai permasalahan yang sedang terjadi.
Baca Juga:
Sri Mulyani Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Anjloknya PDB
Setelah itu, Sri Mulyani memberikan beberapa arahan sebagai langkah lanjutan terhadap ketiga kasus yang menjadi viral tersebut.
"Dalam rangka mengatasi berbagai isu dan masalah yang telah muncul di media sosial dan publik, saya ingin menerima laporan secara detail tentang situasi di Bea Cukai," ujar Ani melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (28/4/2024) kemarin.
"Ada beberapa kasus yang viral, seperti pengiriman sepatu, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB), dan juga pengiriman action figure," sambungnya.
Baca Juga:
Hadiri BCA Wealth Summit 2024, Menkeu Soroti Tantangan Ekonomi Domestik dan Global Saat Ini
Pertama, Ani mencoba memahami kasus pengiriman sepatu yang dikeluhkan pria bernama Radhika Althaf di media sosial. Terlebih, sepatu seharga Rp10 juta itu disebut sampai dipungut bea masuk Rp30 juta.
Ani mengklaim kasus ini muncul karena ada ketidaksesuaian nilai sepatu yang dikirim dari luar negeri. Menurut keterangan yang didapatnya dari Bea Cukai Soetta, nilai sepatu yang dikirimkan perusahaan jasa titipan DHL lebih rendah dari harga aslinya.
"Bea Cukai melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuknya. Ini mengakibatkan pembayaran denda dan itu dilakukan oleh perusahaan DHL. Jadi, (denda) bukan (dibayar) oleh Radhika Althaf. Saat ini, masalah ini sudah selesai, sepatu tersebut telah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan," klaim Ani.
bKedua, barang hibah untuk Sekolah Luar Biasa atau SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Mereka mendapatkan sebuah kiriman dari Korea Selatan berupa alat belajar siswa tunanetra bernama taptilo.
Taptilo yang bentuknya seperti keyboard itu tiba di Indonesia sejak 18 Desember 2022 lalu. Akan tetapi, pihak sekolah malah diminta melengkapi sejumlah dokumen, bahkan ditagih ratusan juta untuk menebus barang tersebut.
Menurut Sri Mulyani, barang tersebut berjumlah 20 buah dan dikirim via DHL. Karena nilai barang di atas US$1.500 atau melebihi aturan terkait, DHL mengajukan untuk pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022 dan mengubah pihak penerima dari SLB menjadi sang kepala sekolah.
"Namun, sejak 17 Januari 2023, Bea Cukai meminta dokumen pendukung untuk permohonan tersebut dan proses ini tidak dilanjutkan. Menyebabkan barang itu terkatung-katung dan dalam perlakuan Bea Cukai disebutkan sebagai barang yang tidak dikuasai," dalihnya mengapa barang tersebut ditahan selama dua tahun lamanya di Bea Cukai Soetta.
Sampai akhirnya viral cuitan di X terkait penahanan barang untuk SLB tersebut, di mana baru diketahui barang tersebut merupakan hibah. Ani mengklaim jajaran Bea Cukai sudah berkomunikasi dengan pihak yang memviralkan.
Karena barang hibah mendapatkan pengecualian bea masuk, Menkeu Sri Mulyani memerintahkan barang tersebut agar segera dibebaskan.
"Saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi untuk keperluan sekolah luar biasa," jelasnya.
"Bea Cukai Soekarno Hatta akan menyelesaikan pada Senin (29/4/2024) nanti dengan pihak sekolah luar biasa dan diharapkan ini akan selesai," tegas Sri Mulyani.
Selanjutnya, Bendahara Negara mengarahkan perhatiannya pada kasus pengiriman action figure yang juga menjadi viral setelah influencer mengungkapnya di TikTok dan platform lainnya.
Menurut Ani, kasus ini mirip dengan insiden pungutan bea masuk pada sepatu. Dia mengerti bahwa action figure tersebut merupakan hadiah dari perusahaan pembuat robot. Namun, Ani menyatakan bahwa nilai barang yang dilaporkan oleh perusahaan jasa pengiriman lebih rendah dari harga sebenarnya.
Ani menyebut bahwa Bea Cukai telah melakukan koreksi terhadap hal ini, sehingga kemudian ada kewajiban pembayaran bea masuk yang ditangani oleh pihak terkait.
Ani menegaskan bahwa instansi Bea Cukai harus mematuhi berbagai peraturan yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Hal ini merupakan tugas yang kompleks dan sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat. Namun, tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]