WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, hingga kepala sekretariat lembaga negara.
Surat dengan nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 tersebut meminta para pejabat negara untuk melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas di tahun anggaran 2024.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Kebijakan ini merespons arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet yang berlangsung pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
"Kami diminta untuk menindaklanjuti arahan Presiden agar Kementerian/Lembaga (K/L) melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro,mengutip CNBC, Minggu (10/11/2024).
Dalam surat yang diperoleh CNBC Indonesia, ada tujuh arahan utama terkait efisiensi belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran 2024.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Pertama, Sri Mulyani menginstruksikan kepada setiap menteri dan pimpinan lembaga untuk meninjau kembali seluruh kegiatan yang melibatkan anggaran perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024 yang bisa dilakukan penghematan.
"Penghematan ini dilakukan sambil tetap menjaga efektivitas pencapaian target program di masing-masing kementerian/lembaga," demikian bunyi surat yang juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kedua, anggaran perjalanan dinas yang masih tersisa harus dipotong minimal 50% dari pagu yang tersedia sejak surat ini diterbitkan.