WahanaNews.co | Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), melayangkan gugatan pada 18 konsumennya. Aksi ini menuai sorotan banyak pihak, tak terkecuali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna sempat menyindir kasus tersebut. Sindiran ini disampaikan dalam gelaran Penandatanganan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Tadi kita bicara bagaimana yang Meikarta orang beli rumah malah dituntut balik," ujar dia, dikutip Kamis (26/1/2023).
Menurut dia, kasus tersebut merupakan hasil dari tidak ada skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dan konsumen. Oleh karenanya, saat ini Kementerian PUPR tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membuat skema penjaminan pembiayaan tersebut.
Skema penjaminan pembiayaan disiapkan pemerintah khusus bagi proyek yang dipasarkan namun konstruksinya belum rampung. Dengan demikian, konsumen mendapatkan kepastian dari hunian yang dibeli.
"Nanti dengan skema penjaminan harusnya, masyrakat punya kepastian, ketika dia mencicil even rumah belum selesai ada completion guarantee," ujar Herry, melansir Kompas.com.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Sebagaimana informasi, konsumen Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) digugat oleh MSU selaku pengelola apartemen.
Hal itu, setelah KPKM melakukan aksi demonstrasi menuntut pengembalian dana unit apartemen yang tidak kunjung diterima pada Desember lalu. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.