WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) istilah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
"Istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU ini," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI, DPR, Jakarta (8/12/2022)
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Sri Mulyani menjelaskan, perubahan nama ini dalam rangka revitalisasi peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Sekaligus dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu.
Ia menganggap, dengan perbaikan tata kelola ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan maupun perbankan syariah yang mendominasi sektor keuangan di Indonesia. Termasuk melalui percepatan konsolidasi dan pengaturan dampak digitalisasi terhadap bisnis perbankan.
"Kita perlu mengejar ketertinggalan Indonesia di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif, reformasi di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan sampai penegakan hukum," ucap dia.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Mengutip pasal 1 Bagian Kedua tentang Perbankan di RUU P2SK disebutkan Bank Perekonomian Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Bank Perekonomian Rakyat pun akan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana bank umum. Pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.