Ketiga, apabila ada kebutuhan mendesak terkait anggaran perjalanan dinas setelah penghematan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan penggunaan sisa dana tersebut kepada Menteri Keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan ini tidak berlaku untuk dua jenis perjalanan dinas: pertama, perjalanan dinas yang menjadi tugas utama unit tertentu; kedua, perjalanan dinas tetap yang mencakup biaya untuk penyuluh pertanian, penyuluh agama, juru penerang, serta perjalanan dinas di kedutaan besar dan atase.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
Kelima, setiap kementerian atau lembaga diharapkan melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas secara mandiri melalui revisi yang dicatat dalam halaman IV.A DIPA, dan mengoordinasikan penghematan ini pada unit vertikal atau satuan kerja masing-masing.
Keenam, pencatatan revisi pada halaman IV.A DIPA akan dilakukan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Ketujuh, untuk memastikan implementasi penghematan secara mandiri oleh setiap kementerian/lembaga, maka pengajuan permintaan pembayaran perjalanan dinas tidak akan diterima sebelum revisi pencatatan di halaman IV.A DIPA dilakukan.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.