Nantinya, Kementerian Keuangan akan menyampaikan langsung besaran efisiensi yang wajib dijalankan kepada masing-masing K/L. Keputusan tersebut bersifat final, meskipun tetap memperhatikan target penerimaan perpajakan.
Setelah K/L mengidentifikasi pos-pos yang bisa dihemat, usulan revisi anggaran akan dibahas bersama DPR RI untuk mendapat persetujuan sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya di PTUN Jakarta Soal Cekal ke Luar Negeri
Jika sudah disetujui, anggaran yang masuk kategori efisiensi akan diblokir, dan K/L akan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang mencantumkan pagu efektif dan pagu yang diblokir.
Meski demikian, blokir anggaran ini masih bisa dibuka berdasarkan Pasal 13 ayat (2), yakni untuk kebutuhan belanja pegawai dan operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, pelayanan publik, kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto, atau kegiatan yang berpotensi menambah penerimaan negara.
Sri Mulyani menegaskan bahwa angka pasti target efisiensi baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025 mendatang.
Baca Juga:
Heboh Konten Viral Putra Menkeu: Purbaya Akui Yudo Masih Bocah dan Larang Pakai IG
Daftar 15 belanja yang akan dihemat pada 2026:
1. Alat tulis kantor
2. Kegiatan seremonial
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
4. Kajian dan analisis
5. Diklat dan bimtek
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
7. Percetakan dan souvenir
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
9. Lisensi aplikasi
10. Jasa konsultan
11. Bantuan pemerintah
12. Pemeliharaan dan perawatan
13. Perjalanan dinas
14. Peralatan dan mesin
15. Infrastruktur.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.