WahanaNews.co | CEO Sriwijaya Air Ardhana Sitompul mengungkap terdapat 27 ahli waris korban kecelakaan SJ 182 yang enggan menerima ganti rugi Rp1,5 miliar. Alasannya lantaran proses pengajuan gugatanberlangsung di AS.
Ardhana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ganti rugi Rp1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ditambah Rp250 juta untuk masing-masing ahli waris.
Baca Juga:
OJK: Ganti Rugi Konsumen Capai Rp193 Miliar dari 202 Pelaku Usaha Keuangan
Ia membantah tudingan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus bahwa ada aksi 'preman' yang mempersulit pencairan ganti rugi tersebut. Ardhana menegaskan tidak ada persyaratan ahli waris harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak mana pun jika ingin ganti rugi cair.
"Enggak begitu, bukan begitu, yang tepat bukan begitu (surat pernyataan tidak menuntut pihak manapun), yang tepat adalah ketentuan di mana pihak asuransi mempersyaratkan kalau yang bersangkutan sudah menerima kompensasi tidak bisa diajukan kembali untuk pengajuan kompensasi berikutnya," jelasnya, mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).
Dengan begitu, ahli waris yang sudah menerima ganti rugi tidak bisa menuntut klaim lanjutan di kemudian hari. Ardhana menegaskan ganti rugi tersebut hanya berlaku satu kali.
Baca Juga:
Buntut Paskibraka Putri Lepas Jilbab Jokowi dan BPIP Digugat, Minta Ganti Rugi Rp100 Juta
Aturan tersebut tidak disepakati oleh 27 ahli waris korban SJ 182. Ia menegaskan mereka yang belum mengambil uang Rp1,5 miliar tersebut karena masih mengajukan gugatan kepada Boeing di Amerika Serikat (AS).
"Kalau mereka menandatangani persyaratan itu, mereka khawatir gugatan yang di AS gak bisa dipenuhi. Jadi permasalahannya gitu. Mereka ini kenapa pada akhirnya gak mau karena diyakinkan oleh para pengacaranya bahwa kalau melakukan gugatan ke AS akan menerima lebih dari Rp1,25 miliar, bisa Rp5 miliar kali," jelas Ardhana.
Ardhana mengaku sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian Perhubungan, sekitar 3 sampai 4 bulan lalu. Pihaknya keberatan jika disebut ada persyaratan yang menyulitkan bagi ahli waris.