WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua orang mahasiswa yang berasal dari Batam yakni Hidayatuddin dan Respati Hadinata mengajukan permohonan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU 3/2025) tentang perubahan kedua atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hidayatuddin dan Respati memberi kuasa kepada Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang dan Otniel Raja Maruli Situmorang yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Internasional Batam dan Universitas Riau.
Baca Juga:
Soal Doxing WN Denmark yang Tolak UU TNI, Polri Bantah Terlibat
Permohonan uji formil UU TNI tersebut diajukan pada Senin, 21 April 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 58/PUU-XXIII/2025.
Terdapat 19 poin tuntutan yang dilampirkan pemohon dalam permohonannya. Menurut pemohon, UU 3/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011.
Keputusan menyetujui Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Sidang Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 dinilai telah secara terang benderang bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta Pasal 290 ayat 2 dan Pasal 291 ayat 1 Pertib.
Baca Juga:
Suara Ibu Indonesia: Lindungi Mahasiswa dan Batalkan UU TNI
Perubahan Prolegnas melalui Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 dinilai juga telah bertentangan dengan Pasal 66 huruf F dan Pasal 67 ayat 3 Pertib.
Pemohon menilai proses pembentukan UU 3/2025 tidak sesuai dengan asas keterbukaan serta bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 11 ayat 1 huruf B dan C UU KIP, Pasal 5 huruf G, Pasal 43 ayat 3, Pasal 88 ayat 1 UU 12/2011, Pasal 96 ayat 4 UU 13/2022 dan Pasal 30 ayat 1 Pertib.
Pemohon berpendapat UU 3/2025 bukan merupakan carry over sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 71A UU 15/2019.