Bupati Kabupaten Sintang Jarot Winarno mengapresiasi dan mendukung penuh upaya PLN Group untuk memanfaatkan biomassa sebagai bahan bakar pembangkit. Upaya ini searah dengan kebijakan daerah dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 82 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Biomassa Sebagai Sumber EBT.
"Kami sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh PLN Group dalam mengurangi jumlah limbah kelapa sawit yang diolah menjadi energi listrik. Yang terpenting adalah energi bersih, energi hijau kita pelihara," ungkap Winarno.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edy Harmaini menambahkan, impelementasi cofiring biomassa di PLTU Sintang sangat mendukung ekonomi sirkuler di sekitar area PLTU. Ia menilai, hal ini merupakan langkah besar untuk transisi energi.
"Semoga implementasi ini dapat diterapkan lebih luas di daerah Kalimantan Barat secara khusus, dan Indonesia secara umum. Demi terwujudnya lingkungan bersih, langit yang biru dan udara yang terbebas dari polusi," tutup Harmaini.
[ADV/Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.