WahanaNews.co | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Maret 2023 tidak mengalami kenaikan atau harga listrik di bulan ini akan tetap sama dengan sebelumnya.
Pelanggan listrik non-subsidi akan membayar tarif penggunaan listrik berdasarkan tariff adjustment yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan
Tariff adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Dengan tidak ada kenaikan tarif, biaya pemakaian listrik yang berlaku Maret 2023 masih mengacu pada harga listrik yang berlaku bulan sebelumnya.
Simak, ini tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku Maret 2023.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis PLN, biaya listrik (tariff adjustment) per kWh yang berlaku Maret 2023 sebagai berikut:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
- Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
- Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
Sebagai informasi, tarif tenaga listrik reguler adalah tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan.
Sementara itu, tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
Penentuan tarif listrik pelanggan non-subsidi
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pelanggan subsidi akan tetap sama atau tidak mengalami kenaikan harga sampai akhir bulan ini.
Tarif listrik per kWh selama periode Januari hingga Maret 2023 masih sama dengan tarif listrik pada triwulan IV-2022 atau periode Oktober-Desember tahun lalu.
Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) akan dilakukan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung selama periode tiga bulan.
Dengan penerapan tariff adjustment, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, yaitu kurs rupiah terhadap dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. [eta]