WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk April 2025 tidak mengalami kenaikan.
Hal ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global. Yuk, simak penjelasannya!
Baca Juga:
Bulan Ramadan, PLN Berikan Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik
Mengutip laman Kementerian ESDM, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tarif listrik triwulan II (April-Juni) 2025 tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat serta menjaga daya saing industri dan usaha kecil menengah (UMKM).
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," tegas Bahlil.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan rumah tangga miskin, industri kecil, serta UMKM.
Bagaimana penetapan tarif listrik?
Baca Juga:
Bulan Ramadan, PLN Berikan Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Evaluasi ini mempertimbangkan faktor ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Seharusnya, realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan demi menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Daftar tarif listrik April 2024
Buat kamu yang penasaran, berikut daftar tarif listrik nonsubsidi yang berlaku pada April 2024: