WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, berencana melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar ketentuan terkait larangan impor sampah plastik yang akan diberlakukan pada 2025.
Dalam kunjungannya ke Jakarta Recycle Center (JRC) pada Rabu (30/10/2024), Menteri Hanif menegaskan bahwa kementeriannya akan memantau pelaksanaan kebijakan penghentian impor sampah plastik untuk bahan daur ulang, termasuk tindakan penegakan hukum.
Baca Juga:
RDF Plant Jakarta Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan dan Berpotensi Hasilkan PAD yang Cukup Besar
"Kami akan mengambil langkah tegas terhadap importir yang melanggar aturan. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Tahun depan, tidak akan ada lagi impor plastik, karena plastik dalam negeri sudah berlebihan dan tidak tertangani dengan baik," kata Hanif, yang juga menjabat Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Ia menambahkan, pelarangan impor sampah plastik akan mencakup semua jenis plastik, termasuk yang sudah dipilah.
Hanif juga mengajak para importir untuk berperan dalam menyelesaikan masalah sampah plastik dengan fokus pada pencegahan di hulu, daripada terus mendatangkan sampah dari luar negeri.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Ajak Daerah Penyangga Kelola Sampah Demi Kelestarian Ekosistem Laut
Menurutnya, impor sampah merupakan kebijakan yang tidak bijak, dan seharusnya mereka yang mengambil keuntungan dari sampah turut serta dalam upaya mengelola dan mengurangi sampah domestik, sekaligus menjamin pasokan bahan baku plastik dan kertas untuk industri.
"Kita harus bersama-sama menangani masalah sampah dari sumbernya. Semua pihak akan mendapatkan manfaat, baik dari segi keuntungan bisnis maupun pengurangan beban sampah di negara kita," tutupnya.
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa pada 2023, Indonesia menghasilkan 38,2 juta ton sampah, dan hanya 61,75 persen yang berhasil dikelola.