WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan kabar terbaru terkait dengan arah kebijakan pemerintah dalam hal penarikan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Menurut dia, saat ini penetapan pungutan masih menggunakan aturan lama yang mengacu pada spesifikasi kendaraan konvensional secara umum.
Baca Juga:
Lembaga Pemeringkat Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia sebagai Negara Layak Tujuan Investasi dengan Outlook Stabil
“Kalau sekarang pungutan perpajakan didasarkan pada kapasitas mesin. Semakin tinggi CC mobil maka anda harus membayar lebih kepada pemerintah,” ujarnya ketika berbicara di Bloomberg CEO Forum pada Jumat (11/11/2022).
Menkeu menambahkan, langkah yang ditempuh ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan produktif ramah lingkungan.
Selain itu, cara ini juga sejalan dengan agenda besar pemerintah untuk mewujudkan green ekonomi secara luas di Tanah Air.
Baca Juga:
Dialog Indonesia-Uni Eropa, Menkeu: Perkuat Kolaborasi dan Kerja Sama Multilateral
“Sehingga ke depan perpajakan akan didasarkan pada seberapa besar emisi gas buang dari kendaraan. Semakin kecil berarti anda membayar semakin rendah,” tuturnya.
Sebagai informasi, arah kebijakan ini sebetulnya telah terlihat dari keputusan pemerintah yang memberikan insentif khusus pada kendaraan listrik.
Disebutkan bahwa pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi program yang strategis nasional dalam mendukung target Pemerintah di Nationally Determined Contribution (NDC).