WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyita aset senilai Rp 500 juta yang dimiliki oleh seorang direktur perusahaan pengolahan kelapa sawit di Muara Bungo, Jambi, yang disebut dengan inisial M.
Penyitaan dilakukan karena M diduga sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang dipungut selama masa pajak dari November 2019 hingga Desember 2020.
Baca Juga:
Mengenal Coretax, Sistem Pajak Baru Indonesia Diterapkan Mulai Desember 2024
M, yang saat ini berstatus tersangka, dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,68 miliar.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap CV BP, yang merupakan wajib pajak bergerak di bidang perdagangan tandan buah segar sawit dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Marihot Pahala Siahaan, melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/7/2023).
M dianggap telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang telah diubah beberapa kali terakhir oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Baca Juga:
Sekda Gorontalo: Penerimaan Pajak 2023 Naik 5,23% Capai Rp1 Triliun
Marihot menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara.
Penyidik menyita aset milik M setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Padang.
Marihot menambahkan bahwa perbuatan M, yaitu tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang dipungut, dapat diancam dengan pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun.
M juga berisiko mendapatkan denda sebesar dua hingga empat kali jumlah pajak yang terutang dan tidak atau kurang dibayarkan. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.