Target Konsumsi Minyak dan Batu Bara RI, Mulai 2030 Pelan-Pelan Disunat
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Meski dunia makin serius mengarah ke energi bersih, nasib energi fosil seperti batu bara dan bahan bakar minyak (BBM) belum 'kiamat'. Di Indonesia, pemanfaatannya masih jalan bahkan pada tahun 2030-2060 mendatang.
Baca Juga:
Belum Ada Kepastian Dipensiunkan, ALPERKLINAS Sambut Baik Rencana Menteri ESDM Bangun PLTU Ramah Lingkungan
Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Aturan tersebut menggantikan aturan yang sebelumnya berlaku yakni PP No. 79 Tahun 2014 tentang KEN.
"Energi final adalah sumber energi dan energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir," tulis beleid itu, dikutip Kamis (25/9/2025).
Dalam pasal 9 tercantum, Indonesia merumuskan pemanfaatan energi final beberapa jenis energi, diantaranya adalah pemanfaatan batu bara dan BBM.
Baca Juga:
Reklamasi Tambang di Jambi: Antara Kewajiban Hukum dan Kenyataan Pahit di Lapangan
Batu Bara
Selama 10 tahun mulai dari tahun 2030, Indonesia direncanakan bisa memanfaatkan batu bara dari 67,2 hingga 68,7 juta ton setara minyak (tonnes of oil equivalent/TOE).
Mulai tahun 2040, Indonesia direncanakan lebih masif lagi dalam pemanfaatan batu bara yang terpantau menjadi puncak pemanfaatannya sebesar dari 83,3 juta TOE hingga 85,3 juta TOE selama 10 tahun.