WAHANANEWS.CO, Medan - Polda Sumatera Utara menangkap dan menahan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Selasa (3/9/2024) subuh.
Sebelumnya, Zahir sempat ditangguhkan penahanannya setelah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, telah mengonfirmasi penangkapan Zahir, meskipun lokasi penangkapannya belum dirinci.
Hadi menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan beberapa hal sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan Zahir. Saat ini, Zahir sedang menjalani pemeriksaan tambahan dan akan segera ditahan.
"Penyidik memiliki kewenangan untuk menangguhkan atau menahan seseorang berdasarkan alasan subjektif dan objektif yang diatur dalam undang-undang," jelas Hadi.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batu Bara Acuan untuk Mei 2024
"Saat ini, proses pemeriksaan tambahan sedang berlangsung, dan kemungkinan penahanan akan dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyelidiki kasus kecurangan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.