WahanaNews.co | Tarif kapal feri naik 11 persen mulai 1 Oktober 2022. Sempat ditunda, aturan baru penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini secara resmi diteken Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi.
Rincian tarif baru tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 yang diteken Budi pada Rabu (28/9).
Baca Juga:
Polres Situbondo Panggil ASDP Terkait Kasus Calo Tiket Kapal Feri
"Penyesuaian tarif (penyeberangan) antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, seperti dikutip dari rilis resminya.
Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
"Bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan diharapkan segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi," jelas Hendro.
Baca Juga:
Imbas Kapal Feri Kandas, Antrean Kendaraan 3 Km Sempat Terjadi di Pelabuhan Ketapang
"Sosialisasi bisa dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait, baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan," pungkasnya.
Berikut rincian tarif baru angkutan penyeberangan untuk rute Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk:
Merak-Bakauheni