WahanaNews.co, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menemukan bahwa ada lima daerah yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum provinsi (UMP), sebuah situasi yang sejalan dengan tahun politik dan banyak dimanfaatkan oleh kepala daerah.
Rincian mengenai UMP saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
Lima wilayah yang dimaksud meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Lampung, dan Maluku Utara. Apindo menyatakan bahwa penetapan UMP tahun 2024 di daerah-daerah tersebut melebihi hasil perhitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Saat ini atau beberapa tahun yang lalu terjadi politisasi upah minimum oleh kepala daerah. Karena dia mau maju untuk periode berikutnya sehingga mereka menjanjikan dengan memberikan kebijakan semacam ini," ungkap Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto melalui media briefing, Kamis (21/12/2023).
Meskipun begitu, dia mengungkapkan bahwa tidak semua kabupaten dan kota di provinsi tersebut melanggar ketentuan. Masih ada beberapa daerah yang mengikuti aturan, meskipun mayoritas tidak sesuai.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
"Dengan kata lain, hanya beberapa kabupaten/kota yang tidak sesuai, dan ini telah dievaluasi di dalam dewan pengupahan nasional. Sebagai tindak lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) telah mengirim surat kepada gubernur untuk memberikan peringatan," paparnya.
Dia menambahkan bahwa menurutnya, rumus perhitungan UMP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang diterapkan oleh pemerintahan Jokowi sudah sejalan dengan perhitungan biaya hidup masyarakat.
"Dengan PP 51 itu, itu di situ diatur bahwa daerah yang upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi rumah tangga, kenaikannya hanya pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alpa yang 0,10-30. Artinya, yang sudah terlalu tinggi, ya direm," pungkasnya.